Workspace › Editor perjanjian

Editor perjanjian ● autosaved

EDITOR DOKUMEN ✦

Rancang perjanjian
dengan lebih yakin.

Isi detail para pihak dan biarkan LegalDocs membantu menyusun draf yang rapi, terstruktur, dan siap ditinjau.

PKS● Pratinjau langsung
100● Semua rule terpenuhi

01 DETAIL PERJANJIAN

Informasi dasar

✓ Tersimpan
▧⌄
Header perjanjian sewa menyewa
Para pihak
◯
PIHAK PERTAMAPihak Pertama
01
◯
PIHAK KEDUAPihak Kedua
02
Substansi transaksi

⚖ Compliance Checker—

    PREVIEW DOKUMEN

    Perjanjian Kerja Sama

    100% ⋯
    LEGALDOCS / DRAFT18 SEPTEMBER 2026
    DRAF DOKUMEN HUKUM
    PERJANJIAN SEWA MENYEWA
    Antara
    —
    dan
    —
    Nomor : —

    Pada hari ini, Jumat, 18 September 2026, bertempat di Jakarta, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    Pasal 1 Identitas Para Pihak

    1. , pemegang identitas , bertindak selaku dari , beralamat di ; selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. , pemegang identitas , bertindak selaku dari , beralamat di ; selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Pasal 2 Maksud dan Tujuan

    Para pihak sepakat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan menjunjung tinggi itikad baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

    Pasal 3 Ruang Lingkup

    1. Para pihak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.
    2. Setiap hasil kerja, informasi, dan dokumen dikelola secara bertanggung jawab.
    3. Evaluasi pelaksanaan dilakukan secara berkala untuk memastikan tujuan kerja sama tercapai.
    ✦ Catatan instruksi khusus

    Pasal 4 Pemeliharaan dan Perbaikan Objek Sewa

    1. Penyewa wajib menggunakan, menjaga, dan memelihara objek sewa dengan itikad baik, hati-hati, dan sesuai peruntukannya sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini.
    2. Penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin, kebersihan, perawatan sehari-hari, serta perbaikan kerusakan ringan pada objek sewa yang timbul karena penggunaan normal, kelalaian, kesalahan, atau perbuatan Penyewa, karyawan, pengunjung, atau pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab Penyewa.
    3. Penyewa wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik apabila terjadi kerusakan, cacat, kebocoran, gangguan, atau keadaan lain yang dapat memengaruhi keamanan, fungsi, atau nilai objek sewa. Penyewa tidak boleh melakukan perubahan struktur, renovasi, pemasangan permanen, atau perbaikan besar tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik.
    4. Perbaikan besar dan kerusakan struktural yang bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Penyewa menjadi tanggung jawab Pemilik, kecuali para pihak menyepakati lain secara tertulis. Dalam keadaan darurat, Penyewa dapat mengambil tindakan wajar untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dan wajib segera melaporkannya kepada Pemilik.
    5. Pada saat Perjanjian berakhir atau diakhiri, Penyewa wajib mengembalikan objek sewa dalam kondisi baik dan bersih, dengan memperhitungkan penyusutan wajar akibat penggunaan normal, serta mengembalikan seluruh kunci, akses, perlengkapan, dan fasilitas yang diterima dari Pemilik.

    Pasal 5 Jangka Waktu dan Pengakhiran

    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan jangka waktu yang disepakati para pihak.

    Pasal 6 Pengakhiran atau Pemutusan Perjanjian

    1. Perjanjian ini berakhir pada saat jangka waktu sewa sebagaimana disepakati para pihak berakhir, kecuali diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
    2. Sebelum masa sewa berakhir, Perjanjian dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak atau apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran material terhadap Perjanjian dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima pemberitahuan tertulis.
    3. Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian secara sepihak sebelum masa sewa berakhir wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya dan memenuhi kewajiban pembayaran, pengembalian objek sewa, serta kewajiban lain yang telah timbul sampai dengan tanggal efektif pengakhiran.
    4. Pengakhiran Perjanjian tidak menghapus hak dan kewajiban para pihak yang telah timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran, termasuk kewajiban pembayaran, ganti rugi, pengembalian objek sewa, dan penyelesaian kewajiban perpajakan.
    5. Ketentuan pengakhiran karena Keadaan Kahar diatur secara khusus dalam Pasal 7 Perjanjian ini.

    Pasal 7 Keadaan Kahar (Force Majeure)

    1. Keadaan Kahar adalah setiap peristiwa di luar kemampuan dan kehendak wajar para pihak yang secara langsung memengaruhi pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, wabah atau pandemi, perang, kerusuhan, huru-hara, terorisme, pemogokan umum, gangguan sistem atau jaringan, serta kebijakan atau tindakan pemerintah yang secara langsung menghambat pelaksanaan Perjanjian.
    2. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, disertai penjelasan mengenai peristiwa, dampak terhadap kewajiban, dan perkiraan jangka waktu pemulihannya.
    3. Selama berlangsungnya Keadaan Kahar, kewajiban pihak yang terdampak ditangguhkan sepanjang dan sebatas kewajiban tersebut secara langsung terhambat oleh Keadaan Kahar. Pihak yang terdampak tetap wajib melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak dan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya setelah keadaan tersebut berakhir.
    4. Keadaan Kahar tidak membebaskan para pihak dari kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo sebelum terjadinya Keadaan Kahar, kecuali disepakati lain secara tertulis.
    5. Apabila Keadaan Kahar berlangsung lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender berturut-turut, para pihak akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutan atau pengakhiran Perjanjian secara tertulis tanpa denda atau tuntutan ganti rugi akibat pengakhiran tersebut.

    Pasal 8 Perpajakan dan Biaya-Biaya

    Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak apabila diwajibkan.

    Pajak Penghasilan atau pajak lain yang timbul sehubungan dengan penerimaan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab pihak yang secara hukum wajib menanggungnya. Apabila salah satu pihak diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas pembayaran kepada pihak lainnya, pihak tersebut wajib memberikan bukti potong atau dokumen perpajakan yang sah kepada pihak penerima.

    Biaya listrik, air, internet, keamanan, kebersihan, pemeliharaan rutin, perizinan, dan biaya operasional lainnya terkait objek sewa ditanggung oleh pihak yang menggunakan atau menanggungnya sesuai kesepakatan para pihak dan rincian pembayaran yang berlaku.

    Bea meterai, biaya administrasi, biaya pembuatan, pengesahan, dan/atau pendaftaran Perjanjian ini, apabila ada, ditanggung oleh [DIISI SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK], kecuali ditentukan lain secara tertulis.

    Pasal 9 Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi

    Perjanjian ini ditafsirkan, dilaksanakan, dan tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Para pihak sepakat bahwa setiap perbedaan penafsiran atau pelaksanaan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan.

    Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ⓘ Dokumen ini merupakan draf awal. Tinjau kembali seluruh pasal dan konsultasikan dengan penasihat hukum sebelum ditandatangani.
    Tempat, tanggal: ____________________
    [ TEMPAT
    METERAI ]Rp10.000
    PIHAK PERTAMA
    Tempat, tanggal: ____________________
    [ TEMPAT
    METERAI ]Rp10.000
    PIHAK KEDUA
    Generated with Penzero LegalDocsPratinjau langsung